INFID dan OMPI Desak Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS

INFID dan OMPI Desak Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS
Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4) dengan agenda pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto: Tangkapan layar TV Parlemen

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa (12/4/2022).

Setelah hampir sepuluh tahun dibahas di Senayan, rancangan ini pun resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Menyusul pengesahan itu, beberapa pihak meminta Pemerintah segera menyusun aturan turunan UU TPKS agar ketentuan tersebut segera diimplementasikan.

Salah satu permintaan itu disampaikan oleh Wakil Koordinator Organisasi Maju Perempuan Indonesia (OMPI) Titi Anggraini.

Dalam usulan itu, Titi menyoroti aturan turunan tentang dana bantuan korban dan akses pada informasi tentang tindak pidana kekesaran seksual.

Tentang dana bantuan korban, menurut Titi, pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang jelas tentang sumber, peruntukkan, dan pemanfaatan dana tersebut.

Sedangkan mengenai akses pada informasi tindak pidana kekerasan seksual, Titi mengusulkan agar pemerintah segera mengeluarkan ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual.

Selain kedua hal di atas, Titi juga memandang perlu dikeluarkannya peraturan presiden tentang tata cara penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

INFID dan OMPI meminta Pemerintah segera menyusun aturan turunan UU TPKS agar ketentuan tersebut segera diimplementasikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News