Diah Pitaloka Anggap Aturan Turunan Ini Diperlukan Setelah UU TPKS Disahkan

Diah Pitaloka Anggap Aturan Turunan Ini Diperlukan Setelah UU TPKS Disahkan
Anggota Baleg DPR Diah Pitaloka. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Diah Pitaloka mengaku akan mengawal penertiban peraturan pemerintah (PP) pascadisahkannya Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) itu mengatakan bahwa beberapa kementerian membutuhkan aturan turunan yang jelas demi melaksanakan amanat di UU TPKS.

Dia mencontohkan Kementerian Sosial (Kemensos) misalnya diamanatkan membangun ruang rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual setelah pengesahan UU TPKS, Selasa (12/4). 

Saat ini, kata legislator Daerah Pemilihan III Jawa Barat itu, Kemensos hanya menyediakan ruang rehabilitasi bagi para penyandang disabilitas. 

"Kalau PP cepat jadi, kan, tahun depan bisa menyusun untuk rehabilitasi sosial bagi korban kekerasan yang juga selama ini hanya disabilitas," kata Diah Pitaloka dalam diskusi di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu juga menyoroti perlunya aturan turunan yang bisa memungkinkan pemberian dana bagi korban kekerasan seksual.

"Ini kaitannya dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Nah, itu nanti di Kemenkeu dan ini yang perlu diterjemahkan dalam PP," ungkap Diah.

Alumnus Universitas Padjajaran (Unpad) itu mengatakan diperlukan pula aturan turunan yang memungkinkan kepolisian dan kejaksaan memiliki unit khusus menangani kasus kekerasan seksual.

Diah Pitaloka menyebut peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU TPKS sangat diperlukan kementerian/lembaga untuk menjalankan amanat UU itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News