Diah Pitaloka Anggap Aturan Turunan Ini Diperlukan Setelah UU TPKS Disahkan
Kamis, 14 April 2022 – 19:45 WIB
Berikutnya, kata Diah, DPR berharap pula pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di daerah bisa dipercepat.
Sebab, UPTD menjadi satu di antara satuan yang turut menanggulangi kekerasan seksual yang dialami para korban.
"Nah, UPTD ini mungkin masih kurang dari separuh pembangunannya di Indonesia, tetapi sangat penting untuk operasionalisasi UU itu, karena koordinasinya di situ," ujar Diah. (ast/jpnn)
Diah Pitaloka menyebut peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU TPKS sangat diperlukan kementerian/lembaga untuk menjalankan amanat UU itu.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Marak Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos, Aktivis Harap UU TPKS Diberlakukan
- Prakiraan Cuaca BMKG pada Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Diah Pitaloka Cemas