Diah Pitaloka Anggap Aturan Turunan Ini Diperlukan Setelah UU TPKS Disahkan
Kamis, 14 April 2022 – 19:45 WIB

Anggota Baleg DPR Diah Pitaloka. Foto: Dokumentasi pribadi
Berikutnya, kata Diah, DPR berharap pula pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di daerah bisa dipercepat.
Sebab, UPTD menjadi satu di antara satuan yang turut menanggulangi kekerasan seksual yang dialami para korban.
"Nah, UPTD ini mungkin masih kurang dari separuh pembangunannya di Indonesia, tetapi sangat penting untuk operasionalisasi UU itu, karena koordinasinya di situ," ujar Diah. (ast/jpnn)
Diah Pitaloka menyebut peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU TPKS sangat diperlukan kementerian/lembaga untuk menjalankan amanat UU itu.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka