Influencer Mesir Dipenjara Dua Tahun Gegara Dianggap Tidak Bermoral
Selasa, 28 Juli 2020 – 23:23 WIB

Dua media sosial influencer di Mesir Haneen Hossam dan Mawada al-Adham masing-masing dikenai hukuman dua tahun penjara. (Supplied: Instagram)
"Dalam situasi ini, inilah yang disebut perdagangan manusia dan prostitusi yang dilarang oleh perundangan di Mesir."
Menurut Undang-undang Keamanan Siber di Mesir tahun 2018, siapa saja yang memiliki akun di internet yang dianggap melakukan tindak kriminal bisa dijatuhi hukuman sedikitnya dua tahun dan denda sampai Rp 250 juta.
Lihat berita selengkapnya dalam bahasa Inggris di sini
Reuters
Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman penjara masing-masing dua tahun bagi dua media sosial influencer dan tiga perempuan lainya, setelah dinyatakan bersalah mempromosikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya