Influencer Mesir Dipenjara Dua Tahun Gegara Dianggap Tidak Bermoral

Influencer Mesir Dipenjara Dua Tahun Gegara Dianggap Tidak Bermoral
Dua media sosial influencer di Mesir Haneen Hossam dan Mawada al-Adham masing-masing dikenai hukuman dua tahun penjara. (Supplied: Instagram)

"Dalam situasi ini, inilah yang disebut perdagangan manusia dan prostitusi yang dilarang oleh perundangan di Mesir."

Menurut Undang-undang Keamanan Siber di Mesir tahun 2018, siapa saja yang memiliki akun di internet yang dianggap melakukan tindak kriminal bisa dijatuhi hukuman sedikitnya dua tahun dan denda sampai Rp 250 juta.

Lihat berita selengkapnya dalam bahasa Inggris di sini

Reuters


Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman penjara masing-masing dua tahun bagi dua media sosial influencer dan tiga perempuan lainya, setelah dinyatakan bersalah mempromosikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News