Info dari Argo Yuwono soal Motif & Barang Bukti Montase Foto Kiai Ma'ruf dengan Kakek Sugiono

Info dari Argo Yuwono soal Motif & Barang Bukti Montase Foto Kiai Ma'ruf dengan Kakek Sugiono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: ANTARA/RENO ESNIR

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap pengunggah montase foto Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dan bintang film dewasa Jepang Shigeo Tokuda yang di Indonesia lebih kondang dengan sebutan Kakek Sugiono.

Pengunggah gambar itu ialah Sulaiman Marpaung alias SM (37) yang mengelola akun Oliver Leaman S di Facebook.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, jajaran Bareskrim menangkap Sulaiman di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10).

"Pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S atas nama SM," ujar Argo.

Lebih lanjut Argo memerinci lokasi penangkapan terhadap Sulaiman. "Penangkapan dilakukan di rumah pelaku Jalan Lobe Daud LL VI, Kelurahan Kramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara," paparnya.

Mantan juru bicara Polda Metro Jaya itu menambahkan, penangkapan terhadap SM didasari laporan polisi bernomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim tanggal 30 September 2020. Adapun jerat untuk pelaku ialah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Argo, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. Di antaranya ualah satu unit ponsel merek Vivo Y83 warna hitam, satu simcard Telkomsel, serta satu akun Oliver Leaman S di Facebook.

"Saat ini yang bersangkutan dalam perjalanan untuk dibawa ke Bareskrim Polri," kata Argo.

Bareskrim Polri menangkap pengunggah montase foto Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dan bintang film dewasa Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News