Info dari Brigjen (Pol) Awi Setioyono: Densus 88 Bekuk Istri Ali Kalora di Poso
Selasa, 18 Agustus 2020 – 20:30 WIB
"Dia juga bergabung dengan MIT selama 23 hari (di hutan),” tutur Awi.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke kantor polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Terorisme. Ancaman hukumannya maksimalnya berupa penjara seumur hidup.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri membekuk dua orang terduga teroris di kawasan Poso, Sulawesi Tengah. Salah satunya ialah L alias Ummu Syifa yang notabene istri pentolan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Ali Kalora.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Peran Perempuan dalam Terorisme Harus Dilihat Secara Holistik
- Satu Teroris Kembali Diciduk Densus 88 di Boyolali
- Bergerak ke Boyolali, Tim Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris