Info Penting soal Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Peserta Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahap I pada 20 September sampai 7 Oktober 2021.
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan SKD CPNS 2021 dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“SKD CPNS 2021 Kemenag tahap I akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua," terang Nizar, Rabu (8/9).
Dia menyebut jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," ucap Nizar.
Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS 2021 Kemenag dengan protokol kesehatan ketat:
a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;
Kemenag akan menggelar SKD CPNS 2021 pada 20 September - 7 Oktober, para peserta tes tidak bisa mengubah lokasi dan waktu tes.
- Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
- Kemenag Imbau Masyarakat tidak Tergoda Penawaran Haji Khusus Berbiaya Murah
- Kemenag Minta Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Haji Khusus dengan Biaya Murah
- Kemenag dan Bappenas Bersinergi dalam Optimalisasi Tata Kelola Zakat Wakaf
- Kantor Kemenag Bojonegoro Mengaku Kecolongan
- BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 27 Provinsi