Info Terbaru BKN soal Cuti Kelahiran, PNS & PPPK Perlu Menyimak

Info Terbaru BKN soal Cuti Kelahiran, PNS & PPPK Perlu Menyimak
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto (kanan) meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK untuk menjaga netralitas. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detail menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi istrinya melahirkan atau keguguran,” jelasnya.

Adapun selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait cuti kelahiran ditetapkan, yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024, maka masih merujuk pada ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Juga Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS. (esy/jpnn) 

Info terbaru BKN soal cuti kelahiran bagi ASN, PNS dan PPPK perlu menyimak penjelasan Plt Kepala BKN


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News