Info Terbaru BKN soal Jadwal, Prosedur Pemutakhiran Data PNS dan PPPK Secara Mandiri

Info Terbaru BKN soal Jadwal, Prosedur Pemutakhiran Data PNS dan PPPK Secara Mandiri
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan BKN Suharmen. Foto: Mesya/JPNN.com

Baca Juga: Soal Jokowi 3 Periode, Ruhut Sitompul Menyebut PDIP Tidak Setuju, tetapi

Lantas dokumen apa saja yang harus di-update datanya secara mandiri? Suharmen menjelaskan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup data personal;  riwayat jabatan; riwayat pendidikan dan diklat/kursus.

Berikutnya, riwayat SKP; riwayat penghargaan (tanda jasa); riwayat pangkat dan golongan ruang; riwayat keluarga; riwayat peninjauan masa kerja (PMK); riwayat pindah instansi; riwayat CLTN; riwayat CPNS/PNS; dan riwayat organisasi.

"ASN dan PPT Non-ASN wajib memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Info Penting dari BKN soal Jadwal Pendaftaran, Mekanisme, Persyaratan Dokumen CPNS 2021 dan PPPK

Jika terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN bisa melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan lalu disimpan melalui MySAPK.

Setiap usul pemutakhiran data mandiri, kata Suharmen, akan diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator instansi dan BKN sesuai kewenangan yang diatur dalam SK Kepala BKN 87/2021.

"Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN bisa memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK," ujar dia.

Mulai 1 Juli 2021, PNS, PPPK dan PPT non-ASN sudah bisa memutakhirkan datanya sendiri di aplikasi MySAPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News