Info Terbaru dari Brigjen Rusdi Hartono Soal Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan penganiayaan antarsesama penghuni rumah tahanan (rutan) tidak boleh terjadi lagi.
Mencegah kasus seperti dialami Muhammad Kece terulang kembali, Polri akan mengevaluasi pengamanan rutan mulai tingkat polda hingga polsek.
"Polri akan lebih berhati-hati lagi dalam menangani pihak-pihak yang sedang mendapatkan pemeriksaan di kepolisian," kata Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (23/9).
Seseorang yang telah menjadi tahanan Polri, hak-hak tahanan harus dijaga seperti layanan kesehatan dan mendapatkan keamanan.
Tak hanya itu, kasus-kasus yang mendapat banyak perhatian dari masyarakat akan menjadi perhatian Polri.
"Belajar dari kasus ini semua supaya tidak terulang kembali," ujarnya
Brigjen Rusdi juga menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan dialami Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.
Divisi Propam Polri telah memeriksa 18 saksi, termasuk empat penjaga tahanan yang bertugas di hari kejadian.
Polri akan melakukan antisipasi agar kasus seperti dialami Muhammad Kece tidak terulang kembali.
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka