Info Terbaru dari Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Info Terbaru dari Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Anggota Dewas KPK Albertina Ho sampaikan perkembangan dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News