KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya

jpnn.com, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK terkait kasus pungutan liar alias pungli.
Dalam operasi itu, KPK menyita sejumlah alat bukti terkait perkara pungutan liar oleh pegawai lembaga antirasuah.
"Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ali menyebut temuan tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk kemudian disertakan dalam berkas perkara para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Adapun penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik internal KPK pada Selasa (27/2) di Rutan cabang KPK.
Lokasinya meliputi Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan penggeledahan tersebut bagian komitmen lembaganya untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Inilah temuan tim penyidik KPK saat menggeledah Rutan KPK terkait pungutan liar atau pungli oleh pegawai lembaga anturasuah itu.
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi