KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya
Rabu, 28 Februari 2024 – 21:10 WIB

Penyidik kPK. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan 90 pegawai di lembaga ad hoc tersebut pada kasus pungli di rutan KPK.
Sebanyak 78 pegawai KPK terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka.
Sementara, 12 pegawai lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.(ant/jpnn.com)
Inilah temuan tim penyidik KPK saat menggeledah Rutan KPK terkait pungutan liar atau pungli oleh pegawai lembaga anturasuah itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi