Info Terbaru dari Kombes Ibrahim Tompo Soal Penangguhan Penahanan Habib Bahar
Adapun Bahar Smith diduga menyampaikan ujaran kebencian tersebut ketika mengisi ceramah di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar.
Sehari setelah Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukumnya pada Selasa (4/1), melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jabar.
“Kami langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta.
Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto 45 a UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP. (antara/jpnn)
Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan info terbaru soal permohonan penangguhan yang diajukan Habib Bahar.
Redaktur & Reporter : Boy
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Pembakar Mobil Caleg dari PKB Berjumlah 3 Orang
- Detik-Detik Mobil Caleg DPR dari PKB Neng Eem Dibakar OTK, Motifnya Apa?
- Wakapolda Jabar Ingatkan Personel soal Potensi Gangguan pada Pemilu 2024
- Siskaeee Mengajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya Merespons Begini
- Beri Dukungan, Habib Bahar Ultimatum Anies-Muhaimin: Jangan Berkhianat!