Info Terbaru Kasus yang Dilaporkan Tamara Bleszynski Ya Ampun, Ternyata

Awalnya laporan oleh Tamara Bleszynski merupkan kasus perdata.
Namun, kata Kombes Ibrahim, tidak menutup kemungkinan ada unsur pidana yang dilakukan oleh pihak terlapor.
“Kronologis kasusnya ini kasus yang diawali kasus perdata, Untuk itu kami punya perubahan untuk melakukan penyelidikan pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul,” jelasnya, dikutip dari JPNN Jabar.
Sebelumnya, artis Tamara Bleszynski membuat laporan kasus dugaan penggelapan yang dialaminya ke Polda Jabar pada 6 Desember 2021.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/954/XII/2021. Berdasarkan informasi, dugaan penggelapan itu terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Kabupaten Bandung.
Dalam laporan disebutkan pasal yang dikenakan, yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain. (mcr27/jpnn)
Berikut ini info terbaru perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan artis Tamara Bleszynski ke Polda Jabar. Simak penjelasakn Kombes Ibrahim Tompo.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya