Info Terbaru Soal Gadis Muda Berkawat Gigi yang Tewas Usai Berbuat Terlarang di Hotel
Minggu, 10 Mei 2020 – 19:32 WIB
Selain itu, barang bukti yang diamankan, BH merah milik korban, seprai hotel putih ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yang sudah digunakan merek diazepam, 12 butir pil psikotropika yang belum terpakai merek diazepam, celana dalam tersangka, minuman beralkohol, susu segar kaleng, dan sejumlah barang lainnya.
BACA JUGA: Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Kalap Lantas Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
"Pasal yang dipersangkakan adalah 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak," kata Kapolres.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial HS, 51, sebagai tersangka tewasnya gadis berkawat gigi usai berbuat terlarang di Hotel Wisata Bengkalis, Jumat (8/5).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Riau Bakal Miliki Jembatan Terpanjang di Indonesia, China Dikabarkan Turut Andil
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Ini Lho Tampang Kurir Narkoba 15,6 Kg di Bengkalis, Satunya Mahasiswa
- AM Diamuk Massa di Bengkalis, Ini Sebabnya
- Polda Sumsel Musnahkan 108,9 Kilo Sabu-Sabu dan 134 Butir Ekstasi