Info Terbaru Status Hukum Teman Wanita Anak Pejabat Ditjen Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyidik menaikkan status hukum AG (15), teman wanita anak pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satrio alias MDS (20).
Status hukum AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David (17).
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Hengki di Jakarta, Kamis.
Hengki menambahkan perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.
Namun, Hengki mengungkapkan alasan AG tidak menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak di bawah umur.
Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Polda Metro Jaya telah memeriksa AG terkait kasus penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status hukum AG (15), teman wanita anak pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satrio.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya