Info Terkini dari AKBP Alfian soal Kasus Pupuk Palsu di Sumbar

Info Terkini dari AKBP Alfian soal Kasus Pupuk Palsu di Sumbar
Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar saat mengamankan pupuk yang diduga palsu atau kadarnya tidak sesuai dengan di label di Simpang Tiga Kabupaten Pasaman Barat. Perkara itu masih proses penyidikan. (ANTARA/Altas Maulana)

jpnn.com, PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) masih mengusut kasus pupuk palsu yang disita dari UD Tani Unggul Simpang Tiga Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, Selasa (2/5) lalu.

"Perkara itu masih dalam proses penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas, di Padang, Kamis (18/5).

Hingga kini penyidik Polda Sumbar masih melakukan proses penyidikan dengan memanggil sejumlah pihak terkait pupuk yang diamankan sebanyak 146 ton itu.

Pupuk yang kandungannya tidak sesuai label yang tertera itu saat diamankan sekitar 146 ton atau terdiri dari 2.933 karung pupuk jenis NPK Daun Mutiara dan TSP 36.

Sebelumnya, Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Sumbar Kompol Harianto menyebut pupuk itu diamankan dari dua gudang.

Konon pupuk tersebut tidak sesuai dengan kadar pada label yang tertera di karung.

Seharusnya, pupuk itu memiliki kandungan natrium 15 persen, pospat 15 persen, dan kalium 15 persen. Namun, setelah diperiksa oleh Balai Riset dan Standardisasi, kandungannya tidak sampai satu persen.

"Hal itu tentu sangat merugikan petani di Sumatera Barat khususnya di Pasaman Barat," kata Kompol Harianto.

Begini info terkini kasus pupuk palsu di Pasaman Barat dari Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas. Pupuk itu berasal dari pulau Jawa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News