Info Terkini dari Brigjen Awi Setiyono Soal Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal

Info Terkini dari Brigjen Awi Setiyono Soal Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

Awi menegaskan, Wasmad juga diduga melanggar pasal 216 KUHP yaitu tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU.

BACA JUGA: Fakta Baru Soal Oknum Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN, Tak Disangka

“Dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu,” demikian Awi. (rmol.id)

Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di tengah pandemi Covid-19.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News