Info Terkini dari Kapolda Irjen Agus Soal Kasus Asusila yang Libatkan Anggotanya

Info Terkini dari Kapolda Irjen Agus Soal Kasus Asusila yang Libatkan Anggotanya
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho. Foto: ANTARA/Kristina Natalia

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Dari 10 orang tersangka, saat ini sudah tujuh orang yang ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Tiga tersangka DPO, yakni AW, AS dan AK. Kami memperingati ketiganya segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Bagi warga yang melihat atau mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut agar segera melapor kepada kantor polisi terdekat," kata Kapolda.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho memastikan kasus asusila anak di bawah umur di Parigi Moutong yang diduga melibatkan anggota Polri diusut tuntas.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News