Info Terkini dari Kombes Pol Artanto Soal Kasus Mahasiswi Tewas Tergantung di Rumah

Info Terkini dari Kombes Pol Artanto Soal Kasus Mahasiswi Tewas Tergantung di Rumah
Pria berinisial R dihadirkan dalam konferensi pers kasus mahasiswi yang tewas tergantung di ventilasi rumah, di Mapolresta Mataram, NTB, Jumat (14/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

"Kemudian pas menjelang malam, ibunya tersangka ini menelpon, disuruh balik (pulang ke rumah orang tuanya di Lombok Tengah)," ujarnya.

Korban yang merasa persoalannya belum selesai, mencegah tersangka pulang dan mengancam akan bunuh diri dengan pisau yang sudah ada ditangannya.

"Tetapi kemudian bisa ditenangkan tersangka, mereka lanjut ngobrol biasa, lagi ibunya telpon dan minta segera pulang," ucap dia.

Kedua kalinya meminta untuk izin pulang, korban kembali mengancam tersangka dengan anak panah yang panjangnya sekitar setengah meter. Karena tersulut emosi, tersangka kemudian mencekik korban hingga lemas tak berdaya.

"Karena sudah lepas kendali, tersangka mencekik korban. Itu yang kemudian tersangka membuat skenario gantung diri," kata Kadek Adi.

Keterangan itu pun didapatkan dari pengakuan tersangka. Dia juga mengakui perbuatannya yang menggantung korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya.

Lebih lanjut, LNS yang kini telah menjalani penahanan di Mapolresta Mataram disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

"Sesuai dengan aturannya, tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujarnya.

Polisi mengungkap motif pria berinisial R, 22, nekat membunuh kekasihnya LNS dengan skenario gantung diri di ventilasi rumah kawasan Perumahan Royal Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena persoalan hamil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News