Info Terkini dari Polisi Soal Insiden Massa Ambil Paksa Jenazah PDP Corona di Rumah Sakit

Info Terkini dari Polisi Soal Insiden Massa Ambil Paksa Jenazah PDP Corona di Rumah Sakit
Apel persiapan pengamanan rumah sakit antisipasi serbuan warga bawa paksa pulang jenazah pasien PDP. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19.

“Dari hasil gelar perkara awal tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 335 KUHP juncto Pasal 336 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (9/6).

Awi pun memerinci bahwa ada 12 tersangka yang ditetapkan untuk kasus yang berbeda.

Pertama, terhadap kasus pengambilan paksa jenazah PDP COVID-19 di RSJ Dadi Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni Akbar dan Hendra, perkaranya juga naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Kemudian, untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP COVID-19 di RS Stelamaris, dua orang ditetapkan yaitu Sumarjono dan Agung.

Lalu, untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP COVID-19 di RS Labuang Baji, enam orang yaitu Sampara, Aris alias Bojes, Daeng Saung, Amir dan Kamal Losari ditetapkan tersangka

Awi menambahkan, terhadap kasus pengambilan paksa pasien diduga positif COVID-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.

Usai ditetapkan tersangka, malam ini (9/6) rencananya polisi akan bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News