Info Terkini dari Polri Soal Kasus Said Didu vs Luhut Binsar Panjaitan

Info Terkini dari Polri Soal Kasus Said Didu vs Luhut Binsar Panjaitan
Said Didu. Foto: RMOL

jpnn.com, JAKARTA - Polri menegaskan mantan sekretaris BUMN Muhammad Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono, sampai saat ini proses penyidikan terkait perkara itu masih terus berjalan dan status Said Didu masih sebagai saksi.

"Belum ada penetapan tersangka SD (Said Didu), proses penyidikan masih berjalan," ujar Awi saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Lanjut Awi menerangkan, untuk perkembangan kasus sampai ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti.

“Sekarang ini penyidik menunggu hasil analisis digital forensik dari barang bukti,” tambah Awi.

Diketahui, sempat beredar surat Direktorat Siber Bareskrim Polri yang berencana melakukan gelar perkara penetapan tersangka bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tanggal 10 Juni 2020, ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

Said Didu sendiri diketahui harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.

Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui kanal YouTube.

Polri menegaskan mantan sekretaris BUMN Muhammad Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News