Info Terkini Soal Kasus Tabrak Lari Fortuner Berpelat Dinas Polri, Siap-Siap Saja

Info Terkini Soal Kasus Tabrak Lari Fortuner Berpelat Dinas Polri, Siap-Siap Saja
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus tabrak lari Toyota Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07, yang menabrak Marcedes-Benz dan Peugeot di Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2021) masih berlanjut.

Teranyar, penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersangka berinisial AS tersebut sebelum masuk ke meja persidangan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan berkas perkara kasus itu sempat dinyatakan P19.

"Penyidik sudah berusaha melengkapi sesuai dengan petunjuk petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU)," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12). 

Perwira menengah Polri itu mengatakan hari ini penyidik melakukan gelar perkara guna melengkapi berkas perkara tersebut.

Sambodo menyebut gelar perkara itu dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. 

Secara garis besar, gelar perkara itu terkait bukti-bukti yang masih harus dilengkapi penyidik. 

"Gelar perkaranya bgini, apa sih petunjukknya yang harus dilengkapi. Kami lihat alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik Satlantas Jaksel," kata Sambodo.

Kasus tabrak lari Toyota Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07, yang menabrak Marcedes-Benz dan Peugeot di Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2021) masih berlanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News