Informasi Penting bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Informasi Penting bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Jika WP tidak menyelesaikan kewajibannya dan kendaraannya masih nunggak pajak lima tahun ke atas setelah program pemutihan habis, kami akan hapus data registrasi kendaraan tersebut pada 2017,” terangnya. 

Artinya, jika data dihapus otomatis STNK dianggap tidak sah. Yang rugi jelas WP itu sendiri. Kalau terjadi kehilangan kendaraan, mereka bakal sulit melaporkan kejadian ke pihak berwajib, karena status kendaraannya tidak lagi sah berdasarkan UU Lalu Lintas. 

Diakuinya, tahun depan sesuai intruksi Kapolri, sistem registrasi kendaraan di Indonesia bakal terkoneksi online. Jadi pembayaran pajak bisa dilakukan di provinsi manapun. 

“Di Sumsel, penerapannya bisa dilakukan setelah aplikasi sudah diinstal. Sekarang, lagi tahap uji coba,” tambah Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Dwi Hartono menambahkan. 

Yudi Sudarma, Kabag Operasional PT Jasa Raharja Sumsel ikut memberi dukungan. Berdasarkan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, pengemudi yang menabrak kendaraan lain atau pejalan kaki hingga tewas bisa dituntut. Itu jika mereka tidak membayar pajak kendaraan. Tuntutan bisa dilakukan Jasa Raharja atau masyarakat yang jadi korban. “Pengemudinya pun harus mengganti uang santunan kepada korban,” cetusnya. 

Kepala UPTD Samsat OKI, Suryanto mengungkapkan pihaknya sudah mempersiapkan rencana pemutihan pajak. “Kami segera mengelar talkshow dan sosialisasi program itu ke masyarakat agar berjalan maksimal,” terangnya. 

Kepala UPTD Samsat Dispenda Sumsel Kabupaten Empat Lawang, Taufik Syahrial, mengakui juga demikian. “Sosialisasi secepatnya dengan menyebar pengumuman di kantor camat dan tempat lain, karena warga kita masih banyak yang belum tahu program pemutihan ini,” terangnya. 

Di Empat Lawang, realisasi PKB 2015 lalu capai target 100,72 persen atau senilai Rp3,63 miliar, namun tidak dengan BBN-KB. Warga banyak enggan melakukan balik nama kendaraan. 

PALEMBANG –  Data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel menyebutkan, hampir separoh pemilik kendaraan di sana tidak taat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News