Informasi Penting dari BKN untuk Seluruh PNS, Semoga Tersenyum

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan pengajuan cuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa ditolak, kecuali cuti di luar tanggungan negara.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 (PP No. 17/2020) tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"Ketika Bapak/Ibu memiliki staf yang ingin mengajukan cuti, Bapak/Ibu tidak berwenang untuk menolak. Bapak/Ibu hanya diberikan hak untuk menunda," ujar Haryomo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dalam aturan baru itu, kata Haryomo, pemerintah mengakomodasi usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Menurut Haryomo, cuti terkadang sulit untuk diimplementasikan selama ini, terutama di lingkungan pemda.
Oleh karena itu, pemberian cuti itu diatur dalam PP No. 17/2020 ini. Selain itu, kata Haryomo, juga diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN No. 24/2017.
Ia menyebutkan cuti PNS ada tujuh jenis, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Di dalam PP No. 17/2020 itu, ada beberapa perubahan terkait dengan cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Pemerintah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 telah menetapkan aturan baru cuti PNS, dan ini seharusnya menjadi kabar baik.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Ditunda, Kapan Jadwal Tes?
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- Dipastikan Banyak Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasib Mereka?
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia