Kios di Pasar Rakyat Jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Aziz
jpnn.com, SAMPIT - Sebuah kios di pasar rakyat Mentaya jadi saksi bisu, perbuatan terlarang Aziz (25) terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.
Kepolisian Resor (Polres) Kotim membenarkan perbuatan tak senonoh Aziz terhadap gadis (14), merupakan tetangganya sendiri.
Saat ini, Aziz sudah diamankan di Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim).
”Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin.
Ia juga menjelaskan, pencabulan itu terjadi di komplek Pasar Rakyat Mentaya, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada pekan lalu.
Penangkapan itu menyusul laporan orang tua korban yang berstatus pelajar itu ke Mapolres Kotim.
Di mana, Aziz yang merupakan penjaga tempat bermain anak di samping pasar Mentaya, itu telah mengajak korbannya melakukan persetubuhan di salah satu kios sebanyak satu kali.
Orang tua korban mengetahui kejadian itu setelah melihat anaknya pulang, dengan mengenakan pakaian yang bukan milik korban.
Sebuah kios di pasar rakyat Mentaya jadi saksi bisu, perbuatan terlarang Aziz (25) terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.
- Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi
- Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Kades Ditangkap Polresta Mamuju
- Tergiur Bayaran dari Bos Melki, Sepasang Kekasih Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
- Yosef Mencabuli Anak di Bawah Umur di Indekos, Sampai 6 Kali
- 2 Mahasiswa Melakukan Perbuatan Terlarang, Ibu Rumah Tangga Ikut Diamankan
- Mbak PT Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang