Kios di Pasar Rakyat Jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Aziz
Selasa, 28 Juli 2020 – 14:14 WIB
”Saat ditanya, korban mengaku kalau dirinya baru saja disetubuhi oleh pelaku. Dan baju yang dikenakannya, itu adalah milik pelaku,” ungkap Jakin sesuai keterangan orang tua korban.
Mendengar hal itu, orang tua korban pun langsung melapor ke polisi.
Sedangkan pelaku diamankan di tempat kediaman pamannya, yang berada di Desa Belanti, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, Sabtu akhir pekan lalu.
”Jadi, korban dan pelaku ini sebenarnya tetanggaan. Mereka sudah lama saling kenal. Dan korban diajak oleh pelaku melakukan persetubuhan layaknya seperti orang dewasa,” jelasnya. (sir/dc)
Sebuah kios di pasar rakyat Mentaya jadi saksi bisu, perbuatan terlarang Aziz (25) terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi
- Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Kades Ditangkap Polresta Mamuju
- Tergiur Bayaran dari Bos Melki, Sepasang Kekasih Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
- Yosef Mencabuli Anak di Bawah Umur di Indekos, Sampai 6 Kali
- 2 Mahasiswa Melakukan Perbuatan Terlarang, Ibu Rumah Tangga Ikut Diamankan
- Mbak PT Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang