Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat

jpnn.com - MAMUJU - Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, saat sedang bersembunyi di Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Fredy menjelaskan kasus pencabulan itu terjadi di Desa Bambadaru, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar, pada Juni 2024 lalu.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Mamuju Tengah pada Juli 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah langsung bergerak dan melakukan penyelidikan untuk mengusut keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri.
Setelah melakukan pengembangan kasus dan pelacakan, Tim Opsnal berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di Kabupaten Morowali.
Operasi penangkapan ini pun berhasil dilakukan pada Selasa (22/10).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Penangkapan AN merupakan hasil kerja sama antara Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah dengan Polsek Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah," kata Iptu Fredy, di Mamuju, Jumat (25/10).
Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, saat sedang bersembunyi di Morowali, Sulteng.
- Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Gading Kirana
- Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan Ditangkap, Polisi Selidiki Motifnya
- Dedi Mulyadi Minta Polisi Berantas Preman Pengganggu Investasi di Jabar
- Sambangi Mabes Polri, Aspirasi Milenial Maluku Indonesia: Tangkap Roy Suryo dan Rismon
- RKUHAP Dinilai Membatasi Interaksi Jaksa-Penyidik, Ancam Keadilan Proses Hukum
- Gelapkan Rp 108 Juta Milik Perusahaan, Pria di Ogan Ilir Ditangkap