Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat

Saat ini, AN telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AN telah ditetapkan sebagai tersangka. AN dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Secara terpisah, Kapolres Mamuju Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky K Abadi mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan proaktif dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak di lingkungannya.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan di lingkungan sekitarnya," kata Hengky. (antara/jpnn)
Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, saat sedang bersembunyi di Morowali, Sulteng.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan