Informasi Penting untuk Calon Jemaah Haji Tahun Ini

Informasi Penting untuk Calon Jemaah Haji Tahun Ini
Ilustrasi calon jemaah haji. Foto: Radar Tarakan/JPNN

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," katanya.

Calon haji yang tidak menarik uang pelunasan Bipih, ia menjelaskan, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Jika tahun depan nilai setoran pelunasan Bipih berbeda maka jemaah tinggal membayar selisihnya.

Selanjutnya, Nizar menjelaskan, berdasarkan skema kedua yang disiapkan pemerintah, dana pelunasan Bipih dikembalikan kepada semua jamaah baik mengajukan ataupun tidak.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan langsung mengajukan pengembalian dana pelunasan Bipih bagi semua anggota jamaah yang telah melunasi ongkos haji ke BPKH dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jamaah," kata Nizar.

Berkenaan dengan jamaah pengguna layanan haji khusus, Nizar menjelaskan, pemerintah cenderung akan menerapkan sistem pengembalian berdasarkan pengajuan dari calon haji.

Dalam hal ini, calon haji pengguna layanan khusus yang meminta pengembalian uang pelunasan Bipih harus membuat surat ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tempat mereka mendaftar dengan menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian dana pelunasan biaya haji ke Kementerian Agama dengan melampirkan nomor rekening calon haji dan Kementerian Agama akan menindaklanjutinya dengan mengajukan surat pengantar pengembalian pelunasan Bipih ke BPKH.

informasi untuk calon jemaah haji: Kemenag sudah menyiapkan langkah-langkah jika pelaksanaan ibadah haji tahun ini dibatalkan akibat pandemi virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News