Informasi Penting untuk Honorer K2 dan Peserta Tes CPNS 2018 yang Lulus

Informasi Penting untuk Honorer K2 dan Peserta Tes CPNS 2018 yang Lulus
Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer. Foto: Istimewa for JPNN.com

Namun, pemerintah memastikan tidak akan membatalkan hasil seleksi CPNS 2018 hanya karena keluar putusan MA yang memberikan kesempatan kepada guru honorer/PTT (pegawai tidak tetap) Kependidikan usia 35 tahun ke atas ikut tes CPNS.

BACA JUGA: Ketum Forum Honorer K2: Ini jadi Secercah Harapan Baru

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan dua alasannya. Pertama, bahwa putusan MA tidak berlaku surut. Putusan keluar setelah tahapan seleksi CPNS 2018 sudah selesai, tinggal pemberkasan saja.

"Enggak bisa dieksekusi putusannya. Coba lihat baik-baik isi putusannya. Putusannya dikeluarkan setelah proses rekrutmen CPNS 2018 dari pelamar umum maupun khusus selesai," kata Bima Haria Wibisana yang dimintai komentar soal putusan MA Nomor 74/P/HUM/2018, Minggu (3/2).

Dia menyebutkan, rekrutmen CPNS 2018 sudah dilaksanakan Oktober dan saat ini masuk ke tahap pemberkasan NIP (nomor induk pegawai). Bila putusan itu ada sebelum rekrutmen dimulai, pemerintah bisa mengeksekusinya.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK, Honorer K2 Segera Dikumpulkan

Kedua, Bima Haria mengatakan, soal syarat usia 35 tahun itu tidak di PermenPAN-RB 36 Tahun 2018. Namun aturannya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sehingga gugatan tersebut dinilai kurang tepat.(wan/esy/jpnn)


Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan hasil seleksi CPNS 2018 tidak terganggu putusan MA yang membatalkan syarat usia honorer K2 menjadi CPNS.


Redaktur : Mesya Mohamad
Reporter : Mesya Mohamad, Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News