Penyelesaian Honorer K2 Mentok di PPPK, Tak Bakal Naik jadi PNS

Penyelesaian Honorer K2 Mentok di PPPK, Tak Bakal Naik jadi PNS
Ilustrasi Honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyelesaian honorer K2 (kategori dua) sampai pada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Pemerintah tidak akan menaikkan status honorer K2 menjadi PNS.

"Kami sudah bertemu dengan pimpinan Komisi II DPR RI. Setelah dikonfirmasi kembali ternyata honorer K2 Indonesia mentok pada kebijakan PPPK saja," kata Koordinator Honorer K2 Indonesia Bhimma kepada JPNN, Minggu (3/2).

Sekeras apa pun usaha komisi II DPR RI, lanjutnya, tetap tidak akan mengubah UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dibuatkan turunan PP-nya, yaitu menjalankan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Perubahan revisi UU ASN pun tidak bisa dijalankan pembahasannya karena pemerintah tidak mau menyampaikan DIM (daftar inventarisir masalah) kepada Komisi II.

Penyelesaian Honorer K2 Mentok di PPPK, Tak Bakal Naik jadi PNS
Koordinator Hononer K2 Indonesia Bhimma usai konsultasi dengan pimpinan Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: ist 

(Baca: Honorer K2 Tenaga Administrasi Bukan Hanya Tukang Angkat Air Minum)

"Solusinya honorer K2 Indonesia jadi PNS tetap ada di rencana kebijakan presiden yang baru. Kalau pun ada perekrutan kebijakan CPNS tetap usia 35 ke atas tidak bisa terakomodir terganjal oleh PP 11/2017," terangnya.

Bhimma mengatakan, kemungkinan honorer K2 jadi PNS tetap ada, tapi di rencana kebijakan presiden yang baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News