Informasi Penting untuk Pendukung Abu Bakar Ba’asyir

Informasi Penting untuk Pendukung Abu Bakar Ba’asyir
Dokumentasi--Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir. Foto: ANTARA /Reno Esnir/foc/18

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021.

Pihak keluarga Abu Bakar Ba'asyir akan melakukan pembatasan kunjungan simpatisan baik saat penjemputan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, maupun saat tiba di kediaman, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Kita (keluarga Abu Bakar Ba’asyir, red) memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ungkap putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir saat dihubungi Antara di Bogor, Senin (4/1).

Pihak keluarga juga yang akan melakukan penjemputan pada Jumat (8/1) dan hanya beberapa orang saja termasuk kuasa hukum.

Abdul Rahim menyebutkan, pembatasan kunjungan simpatisan ini selain karena situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), juga demi menjaga kondisi kesehatan Abu Bakar Ba'asyir yang belakangan sempat menurun.

"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita (pihak keluarga Abu Bakar Ba’asyir, red) batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan (PSBB)," kata Abdul Rahim.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur.

Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, dari Lapas Gunung Sindur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News