Informasi Terbaru soal Nasib 3 Aktivis KAMI, Terancam 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 M

Informasi Terbaru soal Nasib 3 Aktivis KAMI, Terancam 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 M
Jumhur Hidayat, salah satu dari 8 Aktivis KAMI yang ditangkap polisi. FOTO: ANTARA

Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020.

Kingkin Anida telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta Kerja.

Para tersangka akan dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Para tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Berikut ini informasi terbaru terkait nasib tiga aktivis KAMI yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News