Informasi Terbaru soal Revisi UU ASN, Perlu Diketahui Honorer K2

Informasi Terbaru soal Revisi UU ASN, Perlu Diketahui Honorer K2
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 masih sangat berharap revisi UU ASN (Undang – undang Aparatur Sipil Negara) bisa segera dituntaskan, agar bisa menjadi payung hukum pengangkatan mereka menjadi PNS.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto menyatakan revisi Undang-undang Nomor 14/2014 tentang ASN kemungkinan tidak dibahas lagi pada periode ini.

Hal ini disampaikan Totok saat ditanya nasib revisi UU yang terkatung-katung karena pemerintah tidak kunjung mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke dewan.

"Pemerintah belum mau membahas karena DIM-nya belum ada. Kalau DIM-nya ada ya cepat selesai," ucap Totok menjawab JPNN.com, di Jakarta, Rabu (10/7).

Namun demikian, dia memastikan usulan revisi yang menjadi hak inisiatif DPR itu tidak akan dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (prolegnas).

BACA JUGA: Hasil Rekrutmen PPPK dari Honorer K2 Tahap I Belum Beres, kok Mau Buka Lagi?

"Bukan dikeluarkan, di-carry over saja ke periode berikutnya. Karena akan memungkinkan seluruh revisi UU dibahas pada periode berikutnya," jelas legislator PAN itu.

Totok menambahkan, bicara soal peluang honorer K2 menjadi PNS, itu tergantung pada pemerintah. Apalagi sekarang sudah ada solusi yang diberikan melalui mekanisme PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Jokowi Harus Serius, Jangan Angkat Menteri dari Kalangan Muda untuk Coba - coba

Penjelasan Wakil Ketua Baleg mengenai revisi UU ASN ini penting diketahui para honorer K2 yang berharap tetap diangkat menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News