Ingat! 398 Pejabat Negara yang Ikut Pilkada, Harus Segera Mengundurkan Diri

Ingat! 398 Pejabat Negara yang Ikut Pilkada, Harus Segera Mengundurkan Diri
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pejabat negara yang telah ditetapkan menjadi calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015, segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Baik itu anggota DPR, DPD, maupun DPRD, pegawai negeri sipil, maupun calon dari TNI/Polri yang jumlahnya diperkirakan sedikitnya mencapai 398 orang. 

"Jadi dalam ‎peraturan kami (Peraturan KPU) 60 hari setelah penetapan calon kepala daerah, itu harus sudah mengeluarkan SK pemberhentiannya. Mundurnya kapan kita tidak perlu tahu. Yang penting ada SK-nya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Rabu (9/9).

Dengan adanya peraturan tersebut, kata Hadar maka jika dihitung penetapan calon pada 24 Agustus lalu, maka paling lambat akhir Oktober SK pemberhentian para pejabat negara tersebut sudah harus terbit.

"Kalau mundurnya (mengajukan surat pengunduran diri) itu sebelum SK dikeluarkan. Kira-kira kan begitu. Bahwa mereka sekarang diharapkan sudah mundur, ya iyalah," ujar Hadar.

Karena sejak mendaftar sebagai pasangan bakal calon, kata Hadar, para pejabat negara ini sudah menandatangani formulir yang menyatakan akan mengundurkan diri.

"Jadi ada formulirnya yang mengatakan mundur dan tidak dicabut kembali. Kan begitu. Itu soal etika saja bagi mereka. Resminya mereka tidak ngantor lagi, mestinya sebelum SK pemberhentian keluar dan SK harus disampaikan ke penyelenggara 60 hari sejak ditetapkan," ujar Hadar.

Hadar juga meminta terhadap pihak-pihak yang berwenang menetapkan SK pemberhentian bagi pejabat yang maju dalam pilkada, untuk segera menerbitkannya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pejabat negara yang telah ditetapkan menjadi calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News