Ingat! 398 Pejabat Negara yang Ikut Pilkada, Harus Segera Mengundurkan Diri
Rabu, 09 September 2015 – 14:59 WIB
"Kami tidak ingin nanti ada permainan politik, atau upaya untuk menjadikan satu paslon. Jadi saya kira prosesnya tidak panjang, enggak sampai berbulan-bulan. Sekarang bagaimana mereka cepat menyerahkan SK mundurnya. Pihak-pihak yang memang punya wewenang, ya menjalankan peraturan yang berlaku," ujar Hadar. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pejabat negara yang telah ditetapkan menjadi calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran