Ingat! 398 Pejabat Negara yang Ikut Pilkada, Harus Segera Mengundurkan Diri
Rabu, 09 September 2015 – 14:59 WIB

Hadar Nafis Gumay. Foto: dok/JPNN.com
"Kami tidak ingin nanti ada permainan politik, atau upaya untuk menjadikan satu paslon. Jadi saya kira prosesnya tidak panjang, enggak sampai berbulan-bulan. Sekarang bagaimana mereka cepat menyerahkan SK mundurnya. Pihak-pihak yang memang punya wewenang, ya menjalankan peraturan yang berlaku," ujar Hadar. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pejabat negara yang telah ditetapkan menjadi calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir