Ingat! Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik-Balik

Surat muatan tersebut diterbitkan oleh pemilik barang.
"Isinya keterangan tentang jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang," lanjutnya.
Agar mudah dilihat petugas, surat keterangan tersebut wajib ditempel di bagian kiri kaca depan mobil.
Dishub juga bakal memfasilitasi angkutan barang khusus lainnya. Yakni, kendaraan yang mengangkut muatan ekspor-4impor menuju dan dari pelabuhan.
Sebab, aktivitas tersebut bersinggungan dengan pihak luar sehingga tidak mungkin dihentikan mengikuti masa Lebaran.
"Izin dispensasinya dari UPT LLAJ Jatim," tandasnya.
Pemberlakuan dispensasi itu, Wahid melanjutkan, harus dengan izin dari Dishub Jatim. Izin beroperasi akan diberikan dengan pertimbangan kepadatan lalu lintas.
"Apakah pada hari yang diinginkan untuk beroperasi itu padat atau tidak, nanti jadi salah satu pertimbangan kami," jelasnya. (deb/c11/oni/jpnn)
Angkutan barang dilarang melintas selama momen Idul Fitri sepekan ini.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- Yogyakarta International Airport Jadi Mahakarya Keunggulan Semen SIG
- Arus Balik Lebaran 2025, 180.722 Kendaraan Melintas di Tol JTTS
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen