Ingat! Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik-Balik

Ingat! Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik-Balik
Jalur alternatif untuk mudik Lebaran yang sedang disiapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal. Foto: Yeri Noveli/Radar Slawi

jpnn.com, SURABAYA - Angkutan barang dilarang melintas selama momen Idul Fitri sepekan ini.

Pembatasan tersebut berlaku di seluruh tol dan jalan nasional di Jawa.

Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim pun bakal memberlakukan peraturan tersebut mulai H-7 Lebaran.

"Pembatasan operasi kendaraan bermotor itu berlaku untuk dua jenis angkutan," jelas Kadishub Jatim Wahid Wahyudi.

Yakni, angkutan barang galian/tambang dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Kendaraan sumbu tiga atau lebih itu, antara lain, trailer dan tronton.

Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Selama Masa Angkutan Lebaran 2017.

Untuk angkutan barang galian, peraturan dijalankan mulai 18 Juni hingga 3 Juli.

Angkutan barang dilarang melintas selama momen Idul Fitri sepekan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News