Ingat! ASN Kota Bekasi Dilarang Ambil Cuti

Ingat! ASN Kota Bekasi Dilarang Ambil Cuti
Para pegawai negeri sipil (PNS) dalam sebuah apel. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BEKASI - Puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dilarang mengambil cuti sampai habis Desember 2017 ini.

Kabid Penilai Kinerja Aparatur (PKA), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Peatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Widytiawarman, menyampaikan bahwa larangan itu diberlakukan agar ASN bisa menyelesaikan laporan pertanggung jawaban pengunaan APBD 2017 sebelum pergantian tahun.

Sebab, resapan anggaran 2017 masih belum maksimal, karena itu diharapkan hingga habis akhir tahun ini semua anggaran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bekasi dapat menyeluruh terserap.

“Seluruh pegawai tidak diperkenankan izin cuti,” katanya.

Dia menjelaskan bawah larangan tersebut tertulis dalam surat edaran dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan berlaku mulai 18 Desember 2017 kemarin.

Widi menjelaskan, laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran memang harus diserahkan pada BPKAD sebelum 28 Desember.

Sehingga, para pegawai tengah mempersiapkan laporan tersebut sejak awal bulan ini. Walaupun laporan sudah diselesaikan, larangan cuti tetap berlaku.

Kecuali ada kebijakan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.

Resapan anggaran 2017 masih belum maksimal, karena itu diharapkan hingga habis akhir tahun ini semua anggaran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News