Ingat, ASN Tak Netral di Pemilu 2024 Sanksinya Hingga Pemecatan
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Para aparatur sipil negara (ASN) kembali diingatkan untuk tetap netral pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebab, jika tak netral sanksinya bisa hingga pemecatan.
Demikian dikemukakan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu.
"Saya selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkup pemkot tentunya sering mengingatkan agar ASN netral pada Pemilu 2024 ini. Sanksi terberat bagi yang terbukti terlibat politik praktis yakni pemecatan," ujar Hera di Palangka Raya, Kamis (18/1).
Hera menuturkan terkait adanya indikasi ASN pemerintah setempat yang tidak netral di pemilu tahun ini silakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat melakukan pemeriksaan.
Bahkan, apabila masyarakat ada melihat ASN ada tidak netral, silakan dilaporkan ke instansi terkait agar segera ditangani sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
"Nantinya akan dilaporkan ke pemkot setempat dan nantinya akan ditindak lanjuti untuk memproses sanksinya sesuai arahan pemerintah pusat," katanya.
Hera lebih lanjut mengatakan sampai saat ini tidak ada ASN di lingkup Kota Palangka Raya yang diperiksa oleh Bawaslu terkait dugaan perbuatan tidak netral jelang Pemilu 2024.
Para ASN harus mengingat bahwa sanksi terhadap perbuatan tak netral di Pemilu 2024 bisa hingga pemecatan.
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya