Ingat! Belum Tentu Ada PNS yang Mau jadi Sekretaris Panwas

Ingat! Belum Tentu Ada PNS yang Mau jadi Sekretaris Panwas
Ingat! Belum Tentu Ada PNS yang Mau jadi Sekretaris Panwas

jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan Sekretris Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota bukan sepenuhnya tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu semata. Pasalnya, posisi tersebut harus merupakan aparatur sipil negara atau PNS.

Karena itu Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus ikut menyediakannya. "Itu tidak bisa dari kami (Bawaslu) sendiri. Karena yang menyediakan aparatur sipil negara (untuk duduk di sekretariat) adalah Pemda setempat," ujar anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas, Kamis (4/6).  

Untuk pembentukan sekretariat, kata Endang, Bawaslu telah melakukan permintaan ke sejumlah Pemda dari beberapa bulan lalu. Paling tidak sejak dilakukan seleksi bagi anggota Panwas. Namun hingga kini setelah panwas terbentuk, sekretariat belum juga terbentuk.

"Pemilihan ini bukan yang pertama, sudah yang kesekian. Mestinya Pemda juga sudah menyiapkan siapa yang akan ditempatkan sebagai kepala sekretariat atau bendahara. Sekjen (Bawaslu) bahkan sudah bersurat ke Pemda yang akan menggelar pilkada, mereka (PNS) yang pantas tolong diperbantukan," ujar Endang.

Menurut Endang, akibat belum terbentuknya sekretariat panwas di sejumlah daerah, menyebabkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi anggaran pengawasan belum dapat ditandatangani. Pasalnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di setiap Panwas harus merupakan aparatur negara.

"Tapi untuk hal ini sudah dicarikan solusi. Kemarin (Rabu) Sekjen Bawaslu ketemu dengan Kemenkeu. Intinya itu tidak terlalu mendasar. Dalam hal ini kepala sekretariat itulah yang harus didorong untuk dipercepat pembentukannya. Sebab kepala sekretariat Panwas harus PNS. Karena aturan mengatakan yang boleh teken uang keluar masuk itu harus PNS," ujarnya.

Bawaslu menurut Endang, akan mendorong pembentukan sekretariat, terutama bagi daerah yang panwasnya sudah terbentuk. Namun ia mengakui langkah tersebut tak akan mudah. Pasalnya, ada PNS yang membang bersedia menjadi sekretariat Panwas. Namun ada yang tidak bersedia.

"Tapi akan kami percepat sehingga sekretariat panwas ini ada, semakin tinggi kecepatan dan ketepatan waktu sekretariat panwas, akan semakin efektif kinerja panwas," ujar Endang. (gir/jpnn)


JAKARTA - Keberadaan Sekretris Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota bukan sepenuhnya tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu semata. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News