Ingat! Calon Jemaah Haji Wajib Jadi Peserta JKN
jpnn.com, SURABAYA - Para calon jemaah haji saat ini sudah harus menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Bisa jadi jemaah haji yang sempat dirawat inap akan sedikit kaget karena harus membayar sendiri tagihan kesehatannya.
Kecuali bagi mereka yang menjadi peserta JKN.
Sebab, mulai tahun ini biaya rawat inap jamaah haji tidak ditanggung Kementerian Kesehatan seperti tahun sebelumnya.
Dari 40.043 calon jemaah haji (CJH) yang berangkat dari embarkasi Surabaya, baru 13 persen saja yang sudah terdaftar di JKN.
Angka tersebut tentu saja sangat kecil. Apalagi, jumlah jamaah risiko tinggi (risti) mencapai 65 persen.
BPJS Kesehatan menargetkan, menjadi peserta JKN akan menjadi syarat wajib untuk mendaftar haji.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menjelaskan, para jemaah yang mendaftar haji dan belum menjadi peserta JKN otomatis langsung didaftarkan.
Para calon jemaah haji saat ini sudah harus menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- HNW Kembali Tolak Kenaikan Biaya Haji Tahun 2024
- Adib Menilai Dugaan Calon Jemaah Haji Berangkat Tanpa Antrean Perlu Diinvestigasi
- Bus Harapan Jaya Siapkan Puluhan Armada untuk Layani Calon Jemaah Haji 2023
- APLog Tangani Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Asal Jawa Timur
- Ikut Lepas Calon Jemaah Haji Kloter Pertama, Waka MPR: Insyaallah Tahun Ini Lebih Baik