Ingat, Hakim Berhak Perintahkan Penahanan atas Ahok

Ingat, Hakim Berhak Perintahkan Penahanan atas Ahok
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Anggara menyebut hal itu juga terjadi pada penahanan Ahok.  Misalnya, kata dia, hakim tidak menjelaskan soal alasan dalam keadaan tertentu Ahok dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya.

“Saya yakin, tidak ada keadaan itu disampaikan. Ini mengecewakan kami. Semestinya, keadaan yang mendasarinya ditahan itu dijelaskan,” ujar Anggara dalam diskusi yang sama.

Anggara menambahkan, seharusnya hakim melihat tidak ada urgensi menahan Ahok. Sebab, Ahok  kooperatif  menjalani persidangan.

"Sayangnya dalam banyak hal, bukan hanya kasus ini, penuntut penyidik dan pengadilan, gagal menjelaskan hal-hal itu," ujarnya.(boy/jpnn)


Mantan komisioner Komisi Kejaksaan  Kaspudin Noor menyatakan, sah-sah saja bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News