Ingat Jam 18.00 Demo 4/11 Harus Bubar!
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengingatkan para pengunjuk rasa 4 November mendatang tidak melanggar aturan dalam menyampaikan pendapat.
Mengemukan pendapat mmemang dijamin undang-undang.
Namun, dia mengingatkan, bahwa peraturannya sudah jelas.
Terutama mengenai jumlah pasti pendemo. Di mana tiap 100 orang ada yang memimpin, atribut yang digunakan dan temanya.
"Yang diharapkan setelah jam 18.00 bubar karena aturannya begitu, sehingga tidak meresahkan masyarakat," tegas Wiranto.
Wiranto juga mengingatkan, jika suatu demonstrasi yang menyatakan pendapat di muka umum justru mengganggu kebebasan orang lain, berarti itu sudah terjadi langkah-langkah yang salah.
“Kebebasan boleh, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab, kebebasan yang tidak mengganggu kebebasan orang lain,” ujarnya.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak berpartisipasi menjaga ketertiban dan keamanan selama demo berlangsung.
JAKARTA--Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengingatkan para pengunjuk rasa 4 November mendatang
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda