INGAT! Jangan Serahkan KTP Lama jika E-KTP Belum Jadi

INGAT! Jangan Serahkan KTP Lama jika E-KTP Belum Jadi
E-KTP. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat jangan menyerahkan KTP yang lama, sebelum memeroleh fisik e-KTP setelah melakukan perekaman data. 

Karena kartu tersebut merupakan bukti jatidiri, sehingga wajib dipegang oleh setiap warga negara berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah. 

"Jadi KTP lama itu diserahkan bila KTP Elektronik sudah jadi," ujar Zudan, Jumat (5/2).

Terhadap penggantian e-KTP yang rusak atau pindah alamat kata Zudan, juga berlaku hal yang sama. Dengan demikian segala kebutuhan yang membutuhkan bukti jati diri warga, tidak tergangu. 

"Jadi misalnya ada orang punya KTP Sleman yang pindah ke Surabaya. Nah KTP lamanya itu (saat meminta penggantian,red) diserahkan di Surabaya. Dengan catatan surat pindah dilengkapi secara resmi. Kalau tidak, nanti malah datanya ganda lagi," ujarnya.

Sementara itu terkait pemberlakuan e-KTP seumur hidup, Kemendagri kata Zudan, juga telah menyurati seluruh pemerintah daerah. Isinya, menyatakan e-KTP yang masa berlakunya telah berakhir, tetap berlaku. 

"Selain itu kami juga meminta kepala dinas terkait untuk membagikan surat edaran ke kepolisian, notaris dan pihak-pihak lain terkait hal ini. Bahkan di beberapa daerah sosialisasi telah dilakukan lewat media-media lokal," ujarnya. 

Saat ditanya bagaimana sekiranya ada penyelenggara pemerintahan atau unit layanan tertentu memersulit, Zudan menyarankan masyarakat mengunduh surat pemberitahuan Kemendagri dari laman resmi yang ada. 

JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat jangan menyerahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News