Ingat, Kampanye di Fasilitas Keagamaan Ancamannya Pidana
Kamis, 29 September 2022 – 18:29 WIB
"Saat ini kami menganjurkan agar para kandidat potensial calon presiden dan partai politik hati-hati, serta selalu menjaga kondusivitas."
"Penyebaran (media kampanye) di tempat keagamaan dan pendidikan harus dihindari," ujarnya.
Bagja berharap imbauan tersebut dapat mereduksi potensi-potensi penggunaan isu SARA oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. (Antara/jpnn)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan, berkampanye di fasilitas keagamaan pada saat proses pemilihan ancamannya pidana.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Anggota Panwaslu Hilang di Papua Tengah
- Bawaslu Sebut ada Eks Anggota PPLN di Malaysia Melakukan Pidana, Waduh
- Bawaslu Telusuri Dugaan Jual Beli Surat Suara
- Bawaslu Sentil KPU soal Sirekap, Begini
- Lautan Manusia Padati JIS, Kapten Timnas AMIN Pastikan Tak Ada yang Dibayar
- Buka Posko di JIS, Tim Hukum AMIN Mendata Kecurangan Pemilu