Ingat, Kejagung Sudah Pernah SP3 Kasus Sjamsul Nursalim

Ingat, Kejagung Sudah Pernah SP3 Kasus Sjamsul Nursalim
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: dok/JPNN.com

Karena batasannya etis, lanjut dia, memang antaraparat sendiri yang harus memperhatikan supaya ada saling menghargai antarinstitusi penegak hukum.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika yang dilihat adalah penyelenggara negara, maka harusnya KPK menjadikan audit Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pintu masuk untuk mengungkap.

Audit BPK menyatakan pemberian SKL clear tidak ada masalah. BPK tidak menemukan adanya penyimpangan dalam kebijakan pemberian SKL kepada para obligor BLBI yang sudah melunasi kewajibannya.

BPK menyebut clear lantaran selisih yang disebut KPK sebagai kerugian negara hak tagih piutangnya sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan ketika BPPN bubar tahun 2004. "Ini pula yang menjadi dasar terbitnya SP3 Kejaksaan Agung," tegasnya.(boy/jpnn)


Praktisi hukum yang juga alumni Leiden University Irfan Melayu mengatakan Kejaksaan Agung sudah pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News