Ingat, KPK Sudah Setahun Jerat RJ Lino sebagai Tersangka
Senin, 19 Desember 2016 – 20:54 WIB

RJ Lino. Foto: dokumen JPNN.Com
Namun, Febri mengaku belum mengetahui lebih detail apa hasil dari keberangkatan penyidik ke Tiongkok beberapa waktu lalu itu. "Saya harus cek detailnya apakah termasuk teknis penyidikan yang bisa digunakan atau tidak. Yang jelas, bila bisa digunakan itu signifikan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penyidikan kasus Lino tidak dihentikan. Pensiunan Polri berpangkat inspektur jenderal ini juga menegaskan, tidak ada intervensi dari siapa pun yang diterima KPK sehingga kasus RJ Lino mandek
“Tidaklah. KPK tidak perlu intervensi,” kata Basaria, Jumat (18/11) lalu di Jakarta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 18 Desember 2015 telah menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025